Radarnusantara.co (Pesawaran)- Diduga gelapkan kendaraan dinas milik Pemkab Pesawaran dua pemuda asal Way khilau kabupaten Pesawaran di tangkap AngotaTekab 308 Polsek Kedondong polres Pesawaran Polda Lampung.
Kedua tersangka yakni ZulAtif (38) tahun dan Aprizal Sulhi (28) tahun kedunya adalah warga Desa Tanjung kerta kecamatan Way khilau kabupaten Pesawaran.
Kapolsek kedondong AKP Amin Rusbahadi,S.Sos.mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S IK.M.H. Melalui rilis Humas Polres menjelaskan, Cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut hari selasa tanggal 3 agustus 2021 di Desa tanjung kerta kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran. Dengan cara pelaku meminjam sepeda motor dinas milik Pemkab Pesawaran jenis TVS dics blue type rockz basic MKZB2A1H5AJ000996 Nomor Polisi BE 3132 RZ.
“Dengan alasan keluar untuk bermain Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada pelapor akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan melaporkan pristiwa tersebut ke polsek kedondong,” jelas kapolsek kedondong selasa (31/08/21).
Dari laporan Korban, Pada Hari Selasa Tanggal 31 agustus 2021 sekira Jam 17.00 Wib Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP melakukan penyelidikkan tentang ada nya tindak pidana penggelapan sepeda motor.

“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, Team yang langsung dipimpin oleh kanit reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Aprizal,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kemudian dari hasil pengembangan satu orang teman nya bernama Zulatif kami amankan dikediamannya, dari hasil introgasi tersangka bahwa sepeda motor tersebut di gadaikan dan uangnya dipakai oleh kedua nya untuk bermain judi.
Akibat Perbuatannya kedua Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Kedondong guna di lakukan penyidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka kami jerat pasal pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas kapolsek Kedondong (Red).
















