infogeh.co, Bali – Polisi menghentikan kasus tabrakan beruntun bus di KM 39,9 Jalan Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, secara restorative justice.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, ada beberapa pertimbangan kasus ini dihentikan. Yakni, pihak korban dan pihak perusahaan sepakat untuk berdamai. Pihak korban telah memaafkan kecelakaan maut ini.
“Jadi kita menempuh jalur restorative justice. Kita mengusung semangat restoratif justice yang memang digagas oleh Bapak Kapolri. [Sehingga] dihentikan proses penyelidikannya karena ada perdamaian, katanya saat dihubungi, Senin (4/7).
Selanjutnya, pihak perusahaan memberikan uang santunan dan perbaikan kendaraan yang rusak di atas Rp 400 juta. Pihak perusahaan berjanji membayar biaya pendidikan cucu dari salah satu korban yang meninggal dunia.
“Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (kena tabrakan beruntun) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan,” jelasnya.
Dian mengatakan, polisi akan menyelesaikan kasus ini secara restorative justice. Sehingga polisi segera mencabut status sopir SA (38) yang dijadikan tersangka dan membebaskannya dari ruang tahanan.
“Proses pembebasannya sedang dalam tahap administrasi,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com



















