Bandar Lampung (RN) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Lampung melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, di Bukit Randu hotel resort, Bandarlampung, Kamis (16/6/22).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Edi Kurniadi, Bc.I.P, S.H., M.H menyampaikan, Indonesia mencatatkan kontribusi Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 1,105 triliun atau kurang lebih 7% dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebesar 17 juta orang selama 1 tahun. Indonesia pada posisi ketiga 3 dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan.
“Capaian ini linear dengan visi Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi Ma’aruf Amin bahwa ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dapat menjadi poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital serta mewujudkan Indonesia menjadi Negara terbesar dalam sektor Digital Economy,” kata Edi.
Edi menjelaskan, Geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat Pandemi Covid 19.
“Pada Hari Kekayaan Inteletual Internasional yang diperingati pada tanggal 26 April 2022 yang lalu menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat kreasi, dan mendorong potensi-potensi kekayaan intelektual dapat terungkit menjadi bernilai ekonomis yang menjanjikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Tetapi lanjut Edi, banyak fakta lainnya yang dapat kita rasakan, banyak penggunaan merek terkenal secara ilegal, pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten semakin tumbuh subur.
“Maraknya toko di kota-kota besar dengan sebutan factory outlet yang konsumennya adalah masyarakat kelas menengah ke atas dengan seenaknya bertransaksi barang-barang yang sebenarnya illegal (palsu), tetapi terkesan dilegalkan dengan menyebut barang yang tidak orisinil KW1 KW2 sehingga merugikan konsumen,” ucapnya.
Kondisi pelanggaran Hak kekayaan Intelektual semakin mengkhhawatirkan, Sanksi efek jera terhadap pelanggaran kekayaan Intelektual, pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu, untuk memprduksi, memperdagangkan, memperbanyak menggandakan barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual.
Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya – karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
“Melalui pencegahan pelanggaran hasil karya intelektual tersebut, Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H menjelaskan, kegiatan hari ini tidak lain sosialisasi pendaftaran kekayaan Intelektual, kita berharap kegiatan hari ini bisa tersebar luaskan dengan baik dan benar.
“Untuk masyarakat kita himbau untuk segera mendaftarkan hak kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” tutupnya. (Red)
















