infogeh.net, Mesuji – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, BW, sebagai tersangka korupsi.
BW diduga menilap uang negara saat menjabat sebagai Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kabupaten Mesuji, tahun anggaran 2018-2019.
“Benar ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kom Besar Polisi Arie Rachman Nafarin, Minggu 19 Desember 2021.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini diketahui terdapat kerugian negara Rp1,4 miliar. Namun, Polda Lampung belum memaparkan modus korupsi tersebut.
“Kerugian ditaksir Rp1,4 miliar,” terang Arie.
BW ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 Desember 2021. Penahanan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
Berita ini sudah diterbitkan terlebih dahulu di protal resmi lampost.co
















