Pesawaran (RN)- Sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu seorang remaja RS (25) warga Dusun Bagelen II Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung.
RS Diringkus di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 23.30 Wib.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka RS sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran , kemudian melakukan under cover buy dengan tersangka.
“Saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan berikut Barang Bukti,”Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui rilis humas, jumat (18/02/2022).
Kapolres melanjutkan, saat di intrograsi di dapat keterangan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama B(dpo).
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan berikut barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3,20 gram, 1 Unit handphone merk Iphone warna putih, 1 Unit hand phone merk nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kota warna kuning,1 buah kota rokok.
“Untuk mempertangung jawakan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkas kapolres. (Red)
















