Polisi Berhasil Menangkap Buronan Kasus Ujar Kebencian

banner 728x90

Pesawaran (RN) – Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan  yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Zaidan, Sabtu (10/9) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.

“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf Masuk Penjara, Zidan DPO

Polres Pesawaran resmi melakukan penahanan terhadap ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf, penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Manaf menjalani pemeriksaan beberapa jam di Satreskrim Polres Pesawaran Lampung, Selasa (29/3/2022).

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penahanan terhadap Abdul Manaf akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Setelah yang bersangkutan yakni AM menjalani serangkaian pemeriksaan maka kami melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak hari ini” Kata AKP Supriyanto Husin.

Kasatreskrim menambahkan, penahanan terhadap tersangka Abdul Manaf dilakukan karena salah satu ketua GMBI Teluk Pandan Zaidan yang juga berstatus tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Salah satu rekan AM yakni Z yang juga berstatus tersangka pada perkara ini telah dua kali mangkir sehingga untuk menghindari kejadian serupa maka tersangka AM kita lakukan penahanan dan untuk tersangka Z kini kita tetapkan sebagai DPO,” Pungkasnya. (Red)

 

banner 1080x1080