Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri Terima Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

banner 728x90

infogeh.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Bapak Fauzi Heri, ST., SH., MH., menghadiri dan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Lampung dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/2).

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta memperoleh masukan dari pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan terkait revisi UU yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Lampung, sebagai salah satu daerah dengan jumlah tenaga kerja migran yang cukup besar, menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan regulasi ini.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Heri menegaskan pentingnya revisi UU ini guna memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.

“Kami menyambut baik upaya DPR RI dalam merevisi regulasi ini. Lampung merupakan salah satu daerah dengan angka pengiriman tenaga kerja migran yang signifikan, sehingga aturan yang lebih komprehensif dan adaptif sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan serta kesejahteraan mereka,” ujar Fauzi Heri.

Fokus Revisi UU Perlindungan PMI

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU ini meliputi:

  1. Peningkatan Perlindungan Hukum – Memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran, termasuk akses ke bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan di luar negeri.
  2. Penguatan Peran Pemerintah Daerah – Mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam proses perekrutan, pelatihan, serta pemantauan pekerja migran asal daerah masing-masing.
  3. Peningkatan Pengawasan Perekrutan – Mencegah praktik perdagangan orang dan penipuan dalam proses rekrutmen pekerja migran.
  4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan – Menjamin hak-hak pekerja migran, termasuk asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, serta program reintegrasi setelah kembali ke tanah air.

Anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini juga menekankan bahwa perubahan UU ini harus mampu menyesuaikan dengan tantangan global serta dinamika ketenagakerjaan di berbagai negara tujuan pekerja migran.

Gubernur Lampung, dalam sambutannya, menegaskan bahwa Provinsi Lampung siap berkontribusi dalam memberikan data dan kajian terkait kondisi pekerja migran asal Lampung. Ia juga berharap agar regulasi baru nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran dari Lampung maupun daerah lain di Indonesia.

Komitmen DPRD Provinsi Lampung

DPRD Provinsi Lampung, melalui Fauzi Heri, menyatakan akan terus mengawal dan memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU ini. Selain itu, DPRD juga akan mendorong sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja migran serta prosedur resmi keberangkatan ke luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal.

“Kami berharap revisi UU ini nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, termasuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya dan tidak menjadi korban eksploitasi di luar negeri,” tutup Fauzi Heri.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ini diakhiri dengan sesi diskusi antara anggota DPR RI, DPRD Lampung, perwakilan instansi terkait, serta organisasi pekerja migran guna merumuskan masukan yang akan dibawa dalam proses pembahasan RUU di tingkat nasional.

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini