Diduga Aset Lahan Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug di Caplok Pihak Kecamatan

banner 728x90

Sukabumi (Radarnusantara.co)- Diduga perampasan asset lahan Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug untuk kepentingan rencana pembangunan gapura Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih menuai perdebatan dari kedua belah pihak.

Sedangkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah pihak menganggap Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug telah menghambat dalam perencanaan pembangunan gapura Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Permasalahan tersebut terungkap saat rencana pembangunan gapura Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dengan bertepatan adanya gelar acara bakti sosial BPR Sukabumi di Cabang Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati hari jadi Hari Ulang Tahun (HUT) BPR (Bank Perkreditan Rakyat) ke 17 yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober 2021.

Terkait hal itu Radarnusantara.co mendatangi BPR Sukabumi (pusat) untuk konfirmasi prihal perdebatan lahan asset tersebut, Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusumah, SH.M.Si mengatakan, seharusnya pihak Kecamatan Cicurug, khususnya Camat yang sekarang atau Camat yang sebelumnya berkordinasi terlebih dahulu kepada BPR Sukabumi mengenai lahan tersebut

“Jadi sebelum menggambar dalam perencanaan pembangunan gapura di lahan tersebut harus teliti dulu. Memang benar yang sebenarnya tanah BPR Sukabumi Cicurug tersebut asset pemda, tetapi yang sudah di pisahkan dan sudah ada Perdanya nomer 10 tahun 2018 setelah 3 x perubahan sesuai sertifikat hak milik (SHM) yang telah dimiliki oleh pihak BPR Sukabumi,” ungkapnya Wibowo. Senin (19/1021).

Selanjutnya Wibowo menjelaskan, sebelumnya pihak pengembang pembangunan gapura Kecamatan Cicurug tersebut kurang kordinasi kepada pihak BPR Sukabumi Cabang Cicurug

“Sedangkan itu lahan parkir BPR Sukabumi Cabang Cicurug yang di klaim, diambil sebagai lahan pihak Kecamatan Cicurug. Padahal sebelumnya sudah di ingatkan oleh pimpinan BPR cabang tetapi pihak pengembang pekerjaan gapura Kecamatan Cicurug tersebut tidak di hiraukan. Akhirnya kami pihak BPR Sukabumi merasa kebaratan yang telah dilakukan oleh pihak pengembang.” jelasnya

Wibowo menambahkan, mengenai sertifikat itu asli bukan palsu tapi resmi yang kita urus dari pemda lewat perda dan itu termasuk asset yg di pisah kan

“Bahkan BPKP pun sudah mengakui lahan asset tersebut milik BPR Sukabumi,” katanya. Direktur Umum & Fungsi Kepatuhan BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusumah, SH.M.Si

Ditempat yang sama Radar Nusantara bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Sukabumi apa yang disampaikan mengatakan, kami baru tau mengenai hal lahan tersebut

“Coba nanti saya mau cross cek dulu kepada kedua belah pihak tentang itu,” ungkapnya Kabag Hukum. (Rick)

banner 1080x1080