infogeh.com/, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung untuk membahas pandangan fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD serta jawaban Gubernur atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Dalam penyampaian juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Dapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, dijelaskan bahwa enam Raperda inisiatif DPRD telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Substansi rancangan juga telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Raperda-usul tersebut antara lain mencakup bidang-perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keselamatan operasional penerbangan di Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, serta penyelenggaraan satu data provinsi.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada semua fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan serta masukan konstruktif terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Tiga Raperda tersebut adalah:
-
Perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi perseroan terbatas.
-
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas.
-
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun agar penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangan provinsi.
Gubernur menegaskan bahwa masukan dan pandangan dari DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahap pembahasan selanjutnya sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.
Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menambahkan bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terakomodasi dalam jawaban Gubernur maupun pandangan fraksi, maka pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui panitia khusus bersama OPD terkait, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekaligus memastikan bahwa produk peraturan daerah benar-benar sesuai dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
















