Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – KPK telah resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (8/12).

Pantauan kumparan, pada pukul 17.03 WIB, Gazalba terlihat turun dari ruangan pemeriksaan gedung KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye lengkap dengan borgol di tangan.

Gazalba dikawal oleh sejumlah petugas KPK. Ia kemudian dibawa menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik.

Konferensi pers dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah dan pihak dari Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Gazalba akan ditahan untuk 20 hari pertama sebagai tersangka.

“Terhadap GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis.

Adapun dalam kasusnya, Gazalba dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Gazalba kini tengah menempuh upaya praperadilan atas status tersangkanya. Dia meminta kepada majelis hakim agar status tersangka di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080