infogeh.com – Sejak zaman dahulu, jauh sebelum Indonesia merdeka orang lampung memiliki nilai-nilai hidup salah satunya untuk berinterkasi dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat, nilai tersebut disebut dengan Sakai Sambayan. Sakai Sambayan yang dalam bahasa lampung diartikan memberi dan menerima dalam berbagai bentuk sebagai gotong royong, tolong menolong, bekerjasama, bahu membahu dan saling memberi terhadap sesuatu yang diperlukan oleh orang lain. Konsep saling memberi ini berdasarkan dari apa yang telah dilakukan atau diberikan sehingga tercipta saling mengisi dan saling mengerti antara sesama. Kebiasaan Sakai Sambayan secara terus menerus ini kemudian menjadi bagian dari Piil Pesenggiri sebab sebagai orang lampung yang memegang teguh falsafah hidupnya akan merasa kurang menjadi “Lampung” apabila ia tidak berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Sakai Sambayan ini erat kaitannya dengan falsafah Nengah Nyappur yaitu membuka diri dalam pergaulan masyarakat yang luas dan Nemui Nyimah atau bermurah hati dan ramah tamah terhadap siapa saja. Nilai yang menjadi falsafah hidup tersebut dipakai terus menerus sebagai suatu titie gumantie atau tata ketentuan pokok yang selalu diikuti dan diwariskan turun temurun sejak zaman dahulu.
Nilai sakai sambayan orang lampung tampak terlihat jelas dari corak hukum adat yang mengutamakan kepentingan bersama dan kekeluargaan dalam segala hal dan kesempatan. Nilai sakai sambayan akan memperkuat soliditas karena didalamnya terdapat kekuatan rasa tanggungjawab sosial yang tinggi, hal tersebut bisa dilihat dari kegiatan-kegiatan seperti Nugal (tradisi gotong royong orang lampung dalam membuka ladang), pembangunan rumah, menyelenggarakan kegiatan begawi adat, pengelolaan tanah marga atau tanah adat berupa hak ulayat dimana tanah adat merupakan pusaka atau warisan nenek moyang yang tidak terbagi-bagi secara individual melainkan menjadi milik bersama untuk kepentingan umum yang dikerjakan dan dipakai dan dinikmati secara bersama-sama.
Dalam perspektif antropologi budaya, Sakai Sambayan dapat dipandang sebagai bentuk kearifan lokal yang mencerminkan sistem nilai kolektivisme yang kuat dalam masyarakat Lampung. Nilai ini menegaskan bahwa kehidupan sosial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila setiap individu memiliki kesadaran untuk saling membantu dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Oleh karena itu, Sakai Sambayan tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai prinsip etika yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat di Lampung.
Perilaku sakai sambayan lainnya masih tampak terlihat seperti dengan adanya Nuwo/Nuwa Tuha yang merupakan rumah tua milik bersama yang dijadikan sebagai rumah keluarga besar yang oleh orang lampung (pepadun) dijadikan rumah bersama tempat berkumpulnya pada setiap ada acara-acara keluarga dalam kebuwayannya. Selain itu, sistem kekerabatan orang lampung yang membuat adanya sistem pembagian kerja dalam bergotong royong yang mempunyai fungsi untuk menolong atau mengerjakan semua kerja-kerja atau kegiatan dalam setiap upacara ataupun acara adat yang sedang berlangsung.
Sakai sambayan merupakan salah satu nilai hidup dalam pergaulan budaya adat lampung yang perlu untuk dilestarikan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan diimplementasikan isinya melalui bentuk implementasi dalam kehidupan khususnya dapat berupa model atau bentuk Inovasi sebuah kebijakan khususnya dalam kebijakan pemerintahan. Pentingnya memasukkan pendekatan budaya dalam implementasi kebijakan adalah salah satu bentuk untuk mewujudkan aspirasi dan demokrasi yang sesungguhnya. Mendasarkan setiap kebijakan kepada kebutuhan sesungguhnya apa yang dibutuhkan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat adat dalam mewujudkan implementasi kebijakan, menjaga nilai-nilai dan budaya masyarakat dalam setiap aspek kehidupan, serta meminggirkan stigma implementasi kebijakan oleh pemerintah melalui pendekatan struktural, prosedural dan politis semata yang justru terkadang tidak dimengerti oleh masyarakat asli sehingga penerimaan, implementasi dan kebermanfaatannya pun sangat rendah. Pendekatan jenis-jenis tersebut selalu dipandang sebagai kebutuhan penguasa saja, hal ini karena pendekatan-pendekatan tersebut berasal dari sudut pandang pemerintah beserta para pemilik kebijakan semata. Bukan berasal dari sudut pandang masyarakat yang berada dibawah, sehingga kebutuhan masyarakat yang berada diakar rumput seringkali tidak terpenuhi akibat tidak mengerti apa yang sebenarnya dibutuhkan, apa yang sebenarnya berlaku dan berkembang sehingga terkadang tidak terintegrasi dan cenderung menjadi salah sasaran dan sulit untuk diimplementasikan.
Pendekatan melalui nilai-nilai budaya dalam implementasi kebijakan mulai diterapkan oleh banyak pemerintah daerah atau instansi di Indonesia. Belajar dari keberhasilan beberapa daerah yang lebih dulu menerapkan dan berhasil mengimplementasi kebijakan menggunakan pendekatan budaya, saat ini sudah mulai banyak yang mengadopsi pendekatan budaya kedalam implementasi kebijakan. Pendekatan budaya dianggap sebagai sebuah inovasi baru yang berakar dari kearifan lokal masyarakat setempat dalam ranah implementasi kebijakan. Masyarakat sebagai target sasaran dari dibuatnya kebijakan itu sendiri mulai dilibatkan juga sebagai pembuat rencana, pelaku pengawasan, implementasi, dan bahkan juga evaluasi. Lebih dari itu, dari implementasi kebijakan berbasis budaya kearifan lokal, ada kebanggan tersendiri dalam masyarakat akan budaya yang menjadi ciri khas suku adat dan lingkungannya. Dampaknya adalah, secara sadar atau tidak, masyarakat telah belajar cara memajukan diri beserta lingkungannya sendiri, melalui swadaya, kerjasama, dan kesatuan lingkungan melalui pengembangan nilai-nilai budaya yang memang mereka miliki sendiri.
Pendekatan budaya dengan konsep Sakai sambayan lebih dapat mengarahkan dan memunculkan nilai-nilai budaya lampung yang sebenarnya sudah ada di lingkungan masyarakat. Menggunakan pendekatan budaya untuk implementasi kebijakan pembangunan juga akan menumbuh suburkan jiwa memiliki atas apa yang telah direncanakan dan dibuat oleh diri mereka sendiri. Kesadaran ini pada gilirannya akan menciptakan situasi untuk terus menjaga keadaan atau hal-hal yang mereka rasa menjadi milik mereka sendiri (implementasi aspirasi masyarakat yang memang sudah mengakar dalam nilai budaya). Kebermanfaatannya akan bertahan lama, sehingga kemudian akan menciptakan dampak kesejahteraan disektor lainnya bagi masyarakat itu sendiri khususnya bagi masyarakat adat.
Konsep sistem kearifan lokal yang sebenarnya berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan keluarga pada masyarakat adat dan hukum adat, hal ini dikarenakan kedekatan hubungan mereka secara intensif dan intim antara satu dengan yang lain melalui nilai yang telah lama terapkan. Melalui proses interaksi dan adaptasi dengan lingkungan sekitar yang mendalam dan panjang, masyarakat adat mampu mengembangkan cara untuk menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi disekitar daerah yang ditinggalinya sehingga tercapai sistem sosial yang selaras, serasi, dan seimbang.
Sakai sambayan merupakan kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki oleh orang lampung penting untuk dikaji dan diimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam penerapan sebuah kebijakan, pelaksanaan pembangunan. Sakai sambayan tentu saja diimplementasikan dalam bentuk kebijakan Pembangunan Lampung baik dari sektor Ekonomi, Manajemen dan Pemerintahan. Konsep sakai sambayan bagaimana membangun Ekonomi masyarakat yang kuat dengan sakai sambayan. Bagaimana membuat sistem manajemen pemerintahan yang sakai sambayan sampai bagaimana membangun konsep Pemerintahan yang sakai sambayan. Tentu saja harus segera dimulai, karena sesuai dengan kaidah bahasanya orang lampung bahwa, mak ganta kapan lagi, lain ram sapa lagi, (kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi) yang menjaga, melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai budaya lampung yang sedikit demi sedikit sudah mulai punah dan ditinggalkan.
Dr. Zainudin Hasan,S.H.,M.H
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung Provinsi Lampung
HP/WA: 081317331084
Email: zainudinhasan@ubl.ac.id
















