Oleh : Hj. ENITA SUBIYANTI, SE.,MM
Pemerintah telah melakukan upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ditampilkan dalam pencapaian kinerja sebagaimana komitmen yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sehingga dalam pelaksanaan pengawasannya perlu dilaksanakan audit di sektor publik (Pemerintahan) oleh lembaga audit yang independen yang benar-benar mempunyai integeritas yang bisa dipertanggunjawabkan kepada Pemerintah sebelum di audit oleh auditor eksternal.
Tanpa ada pengendalian atau kematangan emosi dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Keimanan dan ketakwaan), sangat sulit bagi auditor untuk dapat bertahan dalam tekanan frustasi, stress, menyelesaikan konflik yang sudah menjadi bagian atau resiko profesi dan memikul tanggung jawab seperti apa yang diatur dalam Kode Etik sebagai Auditor, serta tidak untuk menyalahgunakan kemampuan dan keahlian yang merupakan amanah yang dimilikinya kepada jalan yang tidak dibenarkan. Dengan demikian akan berpengaruh terhadap hasil kinerja mereka (mutu dan kualitas audit) atau terjadinya penyimpangan-penyimpangan, kecurangan dan manipulasi terhadap tugas yang diberikan.
Kecerdasan Emosional
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kecerdasan emosional adalah kemampuan untuk mengenal, mengelola dam memahami perasaan diri sendiri dan orang lain serta mampu menggunakan perasaan itu sebagai sumber energi dan informasi untuk memandu pikiran dalam bertindak.
Secara garis besar membagi dua kecerdasan emosional yaitu kompetensi personal yang meliputi yaitu :
- Pengaturan dirimerupakan kemampuan untuk mengontrol diri dalam menangani emosi sehingga berdampak positif pada pelakanaan tugas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
- Motivasi adalah kekuatan diri sendiri yang berada dari diri seseorang untuk bangkit. Dengan diberikan motivasi seseorang akan memiliki dorongan untuk berprestasi, memiliki inisiatif dan optimisme yang
tinggi.
- Kompetensi Sosial yang terdiri dari empati dan keterampilan sosial.
– Kemampuan empati adalah kemampuan untuk mengetahui bagaimana perasaan orang lain, mampu memahami presfektif mereka, menumbuhkan hubungan saling percaya dan meyelaraskan diri dengan bermacam-macam orang.
– Keterampilan sosial berarti menangani emosi dengan baik ketika berhubungan dengan orang lain dan dengan cermat membaca situasi dan jaringan sosial
Kecerdasan Spritual
Mendefinisikan kecerdasan spritual sebagai kecerdasan untuk menghadapi persoalan makna yaitu kecerdasan untuk menepatkan prilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibanding dengan yang lain. Berdasarkan stuktur jiwa manusia diatas menyimpulkan alat untuk mengukur indikator kecerdasan spritual dengan :
- Akal
Akal merupakan struktur jiwa yang paling pokok karena akal memungkinkan manusia mempu menangkap makna penting dari tindakan-tindakan (tanda-tanda) tuhan, Dengan akal manusia mampu mempertimbangkan segala sesuatunya, sehingga membuat manusia mampu memahami, merasakan dan mengamalkan petunjuk Allah SWT.
- Diri
Merupakan ”aku” yang bisa merasakan, melakukan tindakan untuk mencapai sesuatu, yang hadir dalam eksetensinya. Diri membutuhkan akal untuk memahami dunianya, mempertimbangkan segala tindak tanduknya.
- Nafsu
Merupakan tempat dua kecenderungan manusia mengambil bentuknya, yaitu kecenderungan rabbaniyah dan kecenderuangan syaithaniah. Kedua kecenderungan ini saling berebut untuk mempengaruhi diri (self), sehingga jika diri memilih lebih cenderung pada nafsu-nafsu syaitan, maka diri akan dikuasai (didominasi) oleh kecenderungan syithaniyah. Sebaliknya jika diri memilih lebih cenderung pada nafsu-nafsu rabbaniyah, maka diri akan dicenderungi oleh kecenderungan rabbaniyah. Nafsu lebih cenderung kepada pemahaman dan penghayatan spritual seseorang dalam melakukan suatu tindakan.
Pengertian Kinerja.
kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
- Obyektivitas
Auditor harus menjunjung tinggi ketidak berpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
- Kerahasiaan
Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi
Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
Kode Etik APIP
Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan prilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalkan tugas profesi. maksud ditetapkannya Kode Etik adalah tersedianya pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya, dalam pelaksanan tugas Kode Etik sangat diperlukan bagi auditor, adapun kode etik bagi auditor khusunya auditor APIP harus mengikuti Kode Etik APIP dan Kode Etik Akuntan yang dibuat IAI yang pada intinya untuk menegakan integritas, objektivitas, kerahasiaan dan kopetensi bagi auditor. Tujuan Kode Etik APIP adalah:
- Mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP;
- Memastikan bahwa seorang profesional akan bertingkah laku pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
- Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
Auditor pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah, lembaga, dan atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Dalam pelaksanan tugasnya seorang auditor harus memiliki kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual agar dapat mengambil keputusan dalam mengaudit objek pemeriksaan.
Dengan demikian diasumsikan, seorang auditor memiliki kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi diri dan kompetensi sosial yang terdiri dari empati dan keterampilan sosial maka seorang Auditor akan dapat bekerja dengan baik dan profesional sehinga kinerja yang dihasilkan akan lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
















