Penipu Ratusan Juta Rupiah Ditangkap di Lampung Utara

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Utara – Anggota Polres Lampung Utara menangkap tersangka pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah kepada seorang warga.

Tersangka adalah Eli Indrian (49), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Rabu, 6 Mei 2020, sore.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono kepada Lampost.co mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan dengan modus pembelian alat pemecah batu satu unit plannt stone crusher milik Ansori (49), warga Kecamatan Sungkai Utara pada 15 Maret 2018 lalu sebesar Rp300 juta.

“Modus yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara akan melunasi pembelian alat pemecah batu kepada korban, namun uang pembayaranya tak kunjung dibayar oleh tersangka,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2020.

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada Desember 2018. Lalu pelaku melihat satu unit crusher milik korban, dan berniat membelinya.

“Saat itu tersangka berjanji akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2018.

banner 1080x1080