infogeh.co, Bandar Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022. Karomani diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar dari orangtua calon mahasiswa baru yang berharap anak-anaknya masuk ke Unila.
Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui, Mualimin, seorang dosen, sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.
Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat dengan buku tabungan Rp1,8 miliar, sebelum digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Karomani tampak mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka, berikut penampakannya:
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
















