Seorang Kapolsek di TTS Dilaporkan ke Polres, Diduga Hamili Pacar dan Tidak Tanggung Jawab

banner 728x90

infogeh.co, Kupang – Salah seorang Kapolsek di jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT dilaporkan atas dugaan telah menghamili seorang gadis muda berinisial IB (22 tahun).

Terlapor berinisial NRB dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) dan Jabatan sebagai Kapolsek.

Diketahui bahwa kasus ini telah diadukan dengan laporkan ke Polres TTS dengan nomor laporan: LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT. kamis (12/1/2023).

Saat datang melaporkan kasusnya, korban didampingi dua orang kakaknya.

“Setelah melaporkan kasusnya di SPKT ke Polres TTS, korban langsung mendatangi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe, untuk meminta pendampingan,” ujar Koordinator Divisi Pendampingan, Yandri Kolimon ketika dihubungi media ini, Kamis (12/1/2023).

Menurut Yandri Kolimon, berdasarkan pengakuan korban IB, awalnya dia berpacaran dengan kapolsek. Pada masa pacaran ini, keduanya berhubungan badan sebanyak enam kali, hingga korban pun hamil.

Lalu kepada korban, terlapor Iptu NRB menyatakan bersedia untuk menikahi korban. Namun ketika usia kehamilan

memasuki tiga bulan, NRB malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.
Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban IB hingga kandungannya saat ini telah memasuki delapan bulan.

Terlapor NRB juga tetap tidak ingin bertanggung jawab dan menghilang tanpa kabar.

“Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe,” ujar Yandri Kolimon.
Ia juga berharap agar kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan Kapolsek di Polres TTS.

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, mengaku belum menerima ada laporan dari Kapolres TTS.

“Saya cek dulu ke Polres TTS ya,” kata Ariasandy singkat.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Gusti.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080