Sidang Sengketa Tanah, Exs Supir BPN Sukabumi Kota Miliki SHM di Atas Tanah Pemilik Hj. Ani, Diduga Gaji Harta Supir

banner 728x90

Sukabumi (RadarNusantara.co)- Hj. Ani Kartini korban sebagai pemilik tanah mengikuti gelar persidangan antara penggugat dan tergugat M. Ridwan, mantan supir BPN Sukabumi Kota, berdomisili diluar kota yang memiliki sertifikat hak milik SHM di atas tanah pemilik Hj. Ani Kartini.

Informasi yang diperoleh radarnusantara.co dari keterangan saksi dalam persidangan sengketa tanah tersebut untuk umum, diduga bahwa Gaji mantan supir BPN Sukabumi Kota puluhan juta dan memiliki harta tanah di mana mana.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negri PN Sukabumi Kota, Rabu (6-10-2021). Lokasi sengketa lahan tepatnya disekitaran jalan jalur lingkar selatan di Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi Kota.

Sedangkan kepemilikan atas tanah Hj. Ani Kartini tersebut berdasarkan bukti atas hak Akta Jual Beli Nomor: 98/JB/05/III/1999 Tanggal 09-03-1999 yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Selasa 09 Maret 1999 oleh Camat Kecamatan Baros, dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS yang bernama Drs.Endang Somantri.

Sebelumnya berbagai mediasi telah dilakukan antara pemilik tanah dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan badan pertanahan nasional (BPN) Sukabumi Kota dan tidak menemukan solusi. Sedangkan Hj. Ani korban pemilik tanah sudah pernah dua kali mencoba laporan kepihak Kepolisian pada bulan Juli dan bulan September 2021 tetapi laporan nya ditolak mentah mentah.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun pemilik awal tersebut, Uci (alm) dan Rohilah (istri) Uci pihaknya tidak merasa menjual lagi ke siapapun kecuali ke Hj. Ani Kartini. Tapi tiba tiba muncul SMH atas nama M. Ridwan tampa diketahui transaksi jual beli nya seperti apa. Diduga sertifikat hak milik SMH atas nama M. Ridwan-pun dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya Hj. Ani Kartini, karena merasa tanahnya diambil alih secara tiba-tiba menjadi sertifikat atas nama M. Ridwan dengan SHM Nomor 194/Limusnunggal, tanggal 02-06-2003 DI 208 Nomor 277/I/2003 bahwa Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Sukabumi. Lanjut Hj. Ani-pun melakukan laporan ke pihak Kepolisian.

Tetapi menurut Hj. Ani Kartini, sudah berusaha melakukan dua kali laporan ke pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota tapi ditolak karena ia tidak bisa menunjukan AJB yang asli, sementara berkas arsip legalitas kepemilikannya jelas ada di BPN Sukabumi Kota.

Dengan kejadian tersebut Ani bertanya tanya, kenapa pihak Kepolisian menolak laporan dari masyarakat agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih dalam ? Bukan kah bagi setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mencari keadilan hukum

“Mungkinkah karena hal-hal seperti ini yang dikatakan Kasus Mafia Tanah di berbagai media sosial oleh, Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah, dan Menko Polhukam, Mahmud MD mengatakan Tetangga Saya Ngadu ke Polisi Malah di Usir, seperti itu kutipannya. Sehingga akhir-akhir ini di media sosial ramai Tagar “percuma lapor polisi” baik di Warganet maupun di tengah masyarakat.” jelasnya

Tim awak media turut menyaksikan dalam persidangan tersebut yang ke 10 kali di Pengadilan Negeri Sukabumi Kota, yang nyatanya persidangan tersebut terkesan tidak imbang dan belum menemukan titik terang. Karena sampai sidang kesekian kalinya pihak tergugat utama SHM atas nama M. Ridwan tidak pernah dihadirkan di muka persidangan oleh pihak hakim Pengadilan Negri PN Sukabumi Kota.

Ketika saat di konfirmasi oleh Tim kepada Kepala Kantor BPN Sukabumi Kota Yus Sudarso mengatakan” karena permasalahan ini masih dalam proses persidangan kami tidak bisa memberikan keterangan,” ujarnya Rabu (6-10-2021).

Polemik sengketa tanah milik Hj. Ani Kartini memang terkesan lamban diduga ada pihak pesulap oknum BPN main mata dengan para terkait lainnya. Walau histori nya terlihat cukup jelas, tetapi terkesan proses hukum nya berlarut-larut dan tak kunjung usai. Hayoo, ada apa sebenarnya dibalik semua ini?? (Red)

banner 1080x1080