infogeh.co, Lampung – Pengurus Pusat (DPP) Akar Lampung kembali melaporkan Arinal Djunaidi dan PT Sugar Group Company (SGC) di Jakarta, dengan laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Dalam rangkaian kegiatan di Jakarta, Akar Lampung juga menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI untuk mendesak aparat penegak hukum turun ke Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa laporan ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengusut permasalahan di Lampung, khususnya terkait mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pergub Tebu yang berdampak negatif pada masyarakat dan negara.
“Kami di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Lampung yang melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT Sugar Group Company (SGC) terkait Pergub No 33 Tahun 2020 yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar,” kata Indra kepada media.
Indra juga menambahkan bahwa PT SGC diduga melakukan pengemplangan pajak hingga triliunan rupiah sejak 2021 hingga 2023, yang merugikan negara.
“Diduga PT SGC telah melakukan pengemplangan pajak senilai sekitar 20 triliun rupiah sejak 2021, mencakup pajak HGU, BPHTB, pajak pengolahan lahan, pajak air bawah tanah, serta pajak produksi gula pasir dan molases,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke tiga lokasi tersebut, Indra dan rekan-rekan DPP Akar Lampung telah dijadwalkan untuk bertemu dan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
















