infogeh.com, Pringsewu – Pria berinisial JES (38) yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II Kota Agung, Tanggamus, kembali ditangkap polisi. Warga Lampung Barat itu ditangkap karena terlibat kasus begal di Kabupaten Pringsewu yang terjadi enam tahun lalu.
JES ditangkap polisi saat baru keluar dari lapas setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara lain, Senin (17/8/2026).
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi JES akan bebas dari lapas. Polisi kemudian menunggu dan mengamankannya.
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman dan akan keluar dari lapas,” kata Juniko, Selasa (18/8/2026). JES diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus begal yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban Riki Ardeva (24), warga Gedong Tataan, Pesawaran, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Korban diketahui tengah mengantarkan temannya pulang ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas. Dalam perjalanan, korban diadang JES bersama seorang rekannya. Keduanya disebut menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukoharjo. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban beberapa hari setelah kejadian. “Pada 15 Juli 2020, sepeda motor korban berhasil kami lacak berada di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah,” ujarnya. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MY yang menguasai sepeda motor tersebut. Dari pemeriksaan, MY diduga membeli motor hasil kejahatan dari JES seharga Rp 3,5 juta.
MY kemudian diproses hukum karena diduga sebagai penadah dan telah menjalani hukuman.
Sementara JES saat itu belum berhasil ditangkap. Dalam perjalanan penyelidikan, dia justru ditangkap Polsek Gedong Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan hingga akhirnya menjalani hukuman di lapas.
Setelah mendapat informasi JES akan bebas, polisi kembali memburunya. Dia akhirnya ditangkap tepat setelah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, pada Senin (17/8). Polisi juga telah menangkap rekan JES berinisial M. M diamankan Polres Lampung Tengah dalam perkara lainnya.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga JES bersama sejumlah rekannya terlibat dalam aksi curas di sejumlah wilayah di Lampung. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Juniko. JES kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam kasus begal tersebut. Dia dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(berita ini bersumber dan sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi detik.com)
















