infogeh.net, Bandar Lampung – Sebuah pesan berantai beredar di grup-grup Whatsapp beberapa jam terakhir. Dalam pesan tersebut menyebutkan bahwa Kota Bandar Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di akhir pesan tersebut menyebutkan Nama Eva Dwiana sebagai Walikota Bandar Lampung.
Berikut isi lengkap pesan tersebut :
“???????????? assalamualaikum Bapak,Ibu,Sdr warga Bandar Lampung
Salam Damai Dalam Kasih Tuhan!
Sebagai mana kita ketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 pada umumnya dan di Lampung khususnya, belum lagi berakhir, bahkan angka kenaikan Kasus Baru Orang yang terpapar cenderung meningkat disertai dengan bertambahnya Kematian akibat Virus Covid-19.
Tidak bermaksud menakut nakuti, tetapi lebih kepada mengingatkan dan mengajak untuk selalu tetap Waspada, menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan sesama untuk terhindar dari Virus yang membahayakan ini.
Pemerintah telah berupaya maksimal untuk meretas penyebarannya, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung mulai SENIN 12 Juli- 27 Juli 2021.
Mari kita patuhi dan ikuti Instruksi dari pihak Berwenang .
Mari kita ratakan kurva penyebaran Covid-19.
Mari melatih kesabaran kita, untuk tetap Disiplin Menerapkan Prokes 5M.
Mari menjadi penjaga kesehatan saudara kita
Semoga dalam waktu singkat kita dapat meraih kembali kebebasan kita.
Wajib di Rumah aja. Khusus E KTP Bandar Lampung. Jangan keluar Rumah & Kerja WFH aja. Apabila melanggar kena sangsi penjara kurungan 6 Bulan dan denda 1 juta.
Tuhan Memberkati!
HJ Eva Dwiana
Walikota Bandarlampung”
Sampai berita ini diturunkan, wartawan infogeh.net masih mencari kebenaran dari pesan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
















