Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Dia dituntut dengan Pasal 49 jo 33 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080