Kapolri Buat Keputusan Baru! Tilang Manual Dijalan Ditiadakan, Ternyata Digantikan Sistem Ini

banner 728x90

Infogeh.co, Nasional – Baru-baru ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi terkait larangan memberi penilangan manual di jalan.

Hal tersebut sesuai dengan intruksi melalui STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kasatlantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, pemberian tilang kepada pengendara hanya dapat dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga Yuk :  Beny Sanjaya, S.E, M.Akt Terpilih Menjadi Ketua Umum Alumni KAMMI Lampung Ungkap Perkuat Solidaritas dan Pembangunan di Lampung 

Untuk di Kepri sendiri baru berlaku di kota Batam.

“Untuk disini, kita masih menunggu arahan, sebagai gantinya hanya memberikan teguran dahulu,” kata Eko, Selasa (25/10/2022).

Eko menjelaskan, atas intruksi tersebut pihaknya wajib menjalankan mengaplikasikan bagi para pengendara yang kedepatan melanggar.

Namun, tetap menghimbau agar pengendara melengkapi keamanan saat mengendarai kendaraan dijalan raya.

Baca Juga Yuk :  Beny Sanjaya, S.E, M.Akt Terpilih Menjadi Ketua Umum Alumni KAMMI Lampung Ungkap Perkuat Solidaritas dan Pembangunan di Lampung 

“Nantinya hanya akan diberikan sanksi teguran dan edukasi ini para pengendara dapat lebih tertib dan taat aturan dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080