Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H., di damping Aspidum, Asdatun dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur meresmikan Rumah Restorative Justice Balai Desa Braja Asri di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan meresmikan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di RSUD Sukadana Lampung Timur.
“Adanya peresmian Rumah Restorative Justice dan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa akan memberikan manfaat yang begitu banyak kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang secara umum merindukan adanya suatu keadilan,” kata Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, rabu (30/11/2022).
Dirinya juga menjelaskan, Program Rumah Restorative Justice merupakan program se-Indonesia. Fungsinya agar tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.
kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ, yaitu kasus yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice dimana kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan,”katanya.
Ia juga melanjutkan, Untuk spesifikasi kasus yang bisa diselesaikan dengan RJ , itu yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sebagai contoh yaitu penganiayaan, pencurian, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum atau kali pertama melakukan tindakan kejahatan.
Acara peresmian ini merupakan peresmian terakhir rumah restorative justice pada Tahun 2022, dimana sebelumnya telah di laksanakan peresmian rumah restorative justice di seluru Kabupaten Se-Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Red)
















