infogeh.co, Jakarta – Komisi III DPR mengadakan rapat membahas penyerapan aspirasi tentang kemungkinan revisi UU Narkotika. Yang dibahas adalah kemungkinan penggolongan ganjar dikeluarkan dari Golongan I menjadi Golongan II atau Golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek medis.
“Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Jika hal itu bisa dilakukan, maka ke depan akan dibentuk badan atau lembaga khusus untuk melakukan pengawasan.
“Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, [terdiri dari] Menteri Kesehatan, Kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar,” kata dia.
Selain itu, Desmond mengatakan dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga guna mengkaji aspek manfaat dan mudarat dari pelegalan ganja untuk kepentingan medis.
“Kita akan melakukan FGD, melibatkan semua pakar kesehatan IDI, dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan, mana zat-zat yang harus kita tambah. Kita akan lihat itu. Yang jelas ada zat-zat kimia, ada zat-zat yang kimia, kalau kimia sudah jelas dampaknya. Ini harus ada kajian yang lebih jelas mudarat dan manfaatnya,” pungkas Desmond.
Penggunaan ganja untuk medis kembali diperbincangkan setelah seorang ibu bernama Santi membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu (26/6), viral.
Ibu tersebut meminta pemerintah melegalkan ganja untuk medis demi mengobati anaknya yang menderita Cerebral Palsy.
Terkait penggunaan ganja, tercatat ada puluhan negara di dunia yang membolehkan ganja untuk digunakan bagi kepentingan medis. Australia, Belanda, Jerman, hingga Turki menjadi negara yang melegalkan penggunaan ganja bagi dunia medis.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














