Polda Lampung mengungkap gambaran umum perkara dugaan korupsi menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Kasus tersebut berkaitan dengan rekrutmen tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024-2025.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan, penyidik menduga terdapat rekrutmen sebanyak 382 tenaga kontrak yang menyalahi aturan dalam perkara tersebut.
“Rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh undang-undang tahun anggaran 2024-2025,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (19/9/2026).
1. Rekrut 382 tenaga kontrak

Donny mengatakan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan kebijakan perekrutan tenaga pegawai honorer dilakukan pada periode tersebut. Ia menyebut, larangan rekrutmen honorer telah berlaku sejak 2023 dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengurai secara menyeluruh proses rekrutmen 382 tenaga kontrak tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau yang bersangkutan sejauh ini tidak mengakui (menerima uang), belum mengakui. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui fakta terkait dugaan aliran uang dalam proses rekrutmen tersebut,” ucapnya.
2. Nilai kerugian negara Rp7,3 miliar

Dalam perkara ini, Donny menegaskan, penyidik telah memperoleh dan mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk nilai kerugian negara mencapai sekitar 7,3 miliar sekian,” tegasnya
3. Tegaskan penahanan sudah sesuai prosedur

Donny menegaskan, penahanan terhadap Welly telah melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, penyidik juga telah tiga kali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Namun, Welly tak kunjung mengindahkan pemanggilan tersebut karena adanya permintaan penundaan dari penasihat hukum. Ia akhirnya datang ke Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026) dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Jadi kami langsung lakukan penahanan hari ini hingga selama 20 hari ke depan, nanti kita lihat apakah diperpanjang atau sudah dapat dilimpahkan perkaranya. Tapi kalau masalah penahanan sesuai hukum acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif,” tegas Kasubdit.
source:












