infogeh.co, Sumatera Selatan – Istri sah seorang bupati di Sumatera Selatan (Sumsel), NY, melapor ke Polda Sumsel didampingi penasehat hukum. Pelapor menyebut sang suami menikah tanpa izin dari NY.
Penasehat Hukum NY, Ana Ariyanto, NY adalah istri sah berdasarkan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” katanya, Minggu (31/7).
Ana mengatakan, NY dan anak tidak ada nafkah sejak April 2018. Pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala COVID-19 dan baru baru bisa melapor saat ini.
“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah. Informasi itu diketahui setelah menikah,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun Urban Id, NY sudah memiliki anak dengan terlapor dan menikah Desember 2014. Sementara AS menikah dengan orang lain sejak Juni 2019.
“Pelapor meminta kepastian hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dan kewajiban dan tanggung jawab terlapor dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah,” katanya.
Sementara itu, telapor AS belum dapat memberikan keterangan sebab saat ini sedang berada di Bogor. “Nanti besok saya pulang ke Palembang,” katanya dimintai klarifikasi.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















