Infogeh.co, Lampung – Jajaran personel Polsek Kotabumi Kota membekuk satu dari dua orang yang diduga akan mencuri motor yang diparkir di kebun karet yang berada di wilayah Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Dari tangan tersangka yang bernama Santori, warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara itu, polisi menyita barang bukti satu unit motor, kunci T, dan senjata tajam.
Tersangka Santori hanya menunduk pasrah saat digiring polisi ke ruang pemeriksaan Reskrim Polsek Kotabumi Kota, pada Rabu (15/2/2023) siang. Menurut polisi, tersangka ditangkap saat bersembunyi di semak-semak dekat irigasi desa setempat.
Saat diperiksa polisi, Santori berdalih diajak temannya melihat-lihat kebun karet dan tidak mengetahui jika temannya berniat mencuri motor. Menurut Jhony yang menjadi saksi mata, para tersangka hendak mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
Panit I Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Aipda Supriyono mengatakan jika tersangka ditangkap saat saat bersembunyi di semak-semak dekat irigasi, usai dipergoki warga dan pemilik motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Supriyono yang juga mengatakan masih mengejar satu tersangka lain. (*)