infogeh.co, Jakarta – Kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta. Sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti.
“Iya betul, sudah dimusnahkan. Nanti ke Kabid Humas ya datanya,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa , Rabu (21/12/2022).
Mukti membenarkan Irjen Teddy Mihanahasa tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.
“Iya (tidak hadir). Tidak masalah itu,” kata Mukti.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/12) kemarin.
“Pemusnahan dihadiri oleh tersangka AKBP Doddy, Kasranto, Linda, dan Syamsul Ma’arif, serta pengacara para tersangka dan juga dari kejaksaan,” kata Zulpan.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com














