infogeh.com, BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar di sebuah apartemen kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras. Kamar tersebut diduga kerap digunakan untuk menyimpan dan melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan Tusep Saputra (36) di kamar lantai 15. Dari tangan Tusep, petugas menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang kemudian menjadi petunjuk untuk pengembangan kasus.
Polisi selanjutnya bergerak ke kamar nomor 07 di lantai 20 dan menangkap Agus Wahyudi (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi sabu, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong.
Pengembangan kembali dilakukan ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di bawah kasur kamar tersebut, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar itu diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Ricky di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Saat penangkapan, petugas turut menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(/red)
















