infogeh.com, Bandar Lampung — Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merumuskan 12 rekomendasi strategis hasil FGD Nasional bertajuk “Jalan Tol untuk Apa dan Siapa?” yang digelar di Grand Mercure Lampung, Sabtu (3/10/2026).
FGD tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, akademisi, asosiasi profesi dan dunia usaha, Akademisi. Ombudsman, TNI-Polri, mahasiswa hingga pemerhati jalan tol.
Hadir di antaranya unsur BPJT Kementerian PU Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T., Ph.D., unsur Kementerian PPN/Bappenas Ahmad Zainuddin, anggota Komisi V DPR RI Mukhlis Basri dan Aprozi Alam, Ketua Umum APTISI Prof. Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., Guru Besar ITB Prof. Ir. Rudy Hermawan Karsaman, M.Sc., Ph.D., serta Wasekjen PII Ir. Haudhi Ramdayauza, S.T.
Dari unsur daerah hadir Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., serta unsur pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, APINDO, Ombudsman, TNI-Polri, Cipayung Plus dan berbagai elemen masyarakat.
Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, M. Alkausar, mengatakan 12 rekomendasi tersebut tengah dikonsolidasikan menjadi policy brief berbasis bukti (evidence-based policy) untuk disampaikan kepada Kementerian PU dan Komisi V DPR RI.
“Ini bukan sekadar kesimpulan acara. Ada 12 rekomendasi yang lahir dari perspektif lintas sektor. Kami akan merumuskannya secara akademik sebagai masukan sekaligus bahan evaluasi kebijakan jalan tol nasional,” kata Alkausar.
Empat Ekosistem Harus Berjalan Beriringan
Menurut Alkausar, salah satu benang merah FGD adalah pentingnya menjaga keseimbangan sedikitnya empat unsur utama ekosistem jalan tol, yakni pengguna jalan, BUJT, pemerintah/regulator, serta masyarakat dan daerah yang dilalui jalan tol.
Pengguna membutuhkan keselamatan, kenyamanan dan pelayanan yang sepadan dengan tarif. BUJT membutuhkan kepastian regulasi dan keberlanjutan investasi. Pemerintah harus menghadirkan regulasi dan pengawasan yang efektif serta berbasis data. Sementara masyarakat dan daerah yang dilalui harus memperoleh manfaat sosial-ekonomi dari keberadaan jalan tol.
“Jangan menuntut pelayanan tanpa menjaga iklim investasi, jangan menjaga investasi dengan mengabaikan hak pengguna, dan jangan membangun konektivitas tanpa memastikan daerah yang dilalui ikut memperoleh manfaat. Pemerintah harus menjaga titik keseimbangan empat ekosistem ini,” tegasnya.
Forum Dorong Evaluasi Desain SPM
Salah satu poin mendasar dalam 12 rekomendasi FGD Nasional adalah perlunya evaluasi terhadap desain dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Forum menilai evaluasi SPM tidak cukup hanya melihat tingkat pemenuhan oleh BUJT, tetapi juga perlu menguji apakah instrumen dan metode penilaiannya telah mampu mengakomodasi perbedaan karakteristik antar-ruas jalan tol di Indonesia.
“Kalau dalam implementasinya masih ditemukan kendala pemenuhan SPM, evaluasinya jangan berhenti pada BUJT. Kita juga harus berani menguji instrumennya: apakah desain SPM saat ini sudah cukup adaptif terhadap karakteristik masing-masing ruas atau masih menggunakan pendekatan yang terlalu seragam untuk kondisi yang berbeda,” ujar Alkausar.
Atas dasar itu, Forum mendorong kajian grading SPM berbasis karakteristik ruas dan wilayah, tanpa mengurangi standar minimum keselamatan maupun hak dasar pengguna jalan.
“Standar keselamatan tetap nasional dan tidak boleh dikompromikan. Namun metode, pembobotan dan instrumen evaluasinya perlu mampu membaca karakteristik ruas. Tujuannya bukan menurunkan standar, tetapi membuat SPM semakin objektif, terukur dan efektif dalam mendorong peningkatan pelayanan,” tegasnya.
Tarif, Pelayanan dan Investasi Harus Dilihat dalam Satu Ekosistem
Forum juga menilai hubungan antara tarif, kualitas pelayanan dan keberlanjutan investasi tidak dapat dievaluasi secara parsial.
Masyarakat berhak memperoleh value for money dari tarif yang dibayarkan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan regulasi dan tuntutan peningkatan pelayanan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi dan karakteristik masing-masing ruas.
“Tarif dan pelayanan harus memiliki korelasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi pada saat yang sama, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan ekosistem investasi yang sehat. Karena itu kebijakan tidak boleh hanya melihat satu sisi,” kata Alkausar.
Menurutnya, SPM juga harus bergerak dari sekadar orientasi kepatuhan menuju pengukuran kinerja pelayanan aktual (actual service performance) yang berbasis data, terukur dan dapat dievaluasi.
“Yang harus kita ukur bukan hanya apakah indikator terpenuhi, tetapi apakah pengguna benar-benar merasakan keselamatan, kenyamanan dan kualitas pelayanan yang semakin baik,” ujarnya.
Jadi Bahan Pertimbangan Kementerian PU dan Komisi V DPR RI
Alkausar menegaskan 12 rekomendasi tersebut tidak akan berhenti menjadi dokumen hasil FGD. Forum akan menyusunnya melalui kerangka:
Suara Masyarakat → Evidence → Policy Brief → Kebijakan → Monitoring → Manfaat Publik.
“Setelah dirumuskan secara akademik, rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Kementerian PU dan Komisi V DPR RI. Jika berdasarkan data dan kajian terdapat instrumen kebijakan yang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan dan karakteristik jalan tol Indonesia, maka evaluasi harus menjadi bagian dari proses kebijakan,” tegasnya.
Menurut Alkausar, ukuran keberhasilan jalan tol ke depan juga perlu bergerak dari sekadar output pembangunan menuju outcome kebijakan.
“Jalan tol tidak cukup dinilai dari panjang ruas, besarnya investasi atau volume lalu lintas. Ukurannya harus lebih substantif: apakah pengguna semakin aman dan terlayani, BUJT memperoleh kepastian investasi, pemerintah memiliki regulasi yang efektif, serta masyarakat dan daerah yang dilalui memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Itulah benang merah dari 12 rekomendasi FGD Nasional ini,” pungkasnya
















