SUKABUMI (Radarnusantara.co)- Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang disertai pemerkosaan di daerah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K. Mengatakan kasus Curas yang di sertai pemerkosaan terjadi pada 4 desember 2021 lalu. Ketiga terduga pelaku dengan inisial T Als K (50), H.U (21), R.A Als R (36), diduga telah melakukan tindak pidana tersebut, terhadap wanita paruh baya dengam inisial N.S.Y berusia 49 tahun.
“Para terduga pelaku pada hari kejadian, memaksa masuk kedalam rumah korban, dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022).
Masih menurut Kapolres Zainal, setelah para terduga pelaku berhasil masuk, korban yang ditemui langsung disekap. Usai melakukan penyekapan, para terduga pelaku, langsung mengambil harta benda milik korban.
“Jadi setelah disekap, dan berhasil mengambil 6 unit handphone, terduga pelaku berinisial T, juga memperkosa korban,” paparnya.
Adapun barang bukti tindak kejahatan yang berhasil di amankan, 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio GT warna merah No. Pol. F 3742 YZ, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit handphone merk Vivo Y20, 2 buah Dusbook handphone, 1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 set spray dan 2 buah tali pengikat.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Dan para terduga pelaku, dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan hukuman maksimal masing – masing 12 tahun penjara,” tegas kapolres (Rick)




