Seorang Anggota LSM di Tangerang Rusak Kantor DPRD, Berakhir Masuk Bui

banner 728x90

infogeh.co, Tangerang – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MF (37) yang merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kasus perusakan terhadap fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang..

“Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini pada Sabtu (27/8).

Zamrul menjelaskan, insiden berawal saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi tapi pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

Penangkapan ini juga berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis (25/08) malam.

“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” ujar Zamrul.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080