infogeh.co, Bandung – Pria berusia 40 tahun berinisial AW yang bekerja sebagai sekuriti alias satpam di rumah sakit di Bandung ditangkap polisi karena memperkosa anak yang masih berusia 13 tahun.
Pemerkosaan keji tersebut dilakukan pelaku dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2021.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan AW ini awalnya kenal dengan korban saat sedang jaga ibunya dirawat di rumah sakit tempat AW bekerja.
Tidak disebut identitas rumah sakit itu. Tak dijelaskan juga sakit apa ibu korban hingga dirawat di rumah sakit itu.
Singkat cerita, karena mereka sudah berkenalan, AW kemudian membujuk rayu korban dengan iming-iming permen serta uang. Rudi belum menjelaskan secara detail bagaimana bisa korban terbujuk rayu oleh AW.
Termasuk, status dan latar belakang AW ini. Apakah sudah menikah, sudah punya anak atau belum.
“Perbuatan cabul dilakukan di Bandung itu dilakukan sebanyak enam kali dengan modusnya iming-iming dikasih uang, dikasih permen anak di bawah umur ini akhirnya dilakukan sodomi,” kata Rudi.
Menurut Rudi, dalam waktu dekat berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Akibat perbuatan bejatnya, AW dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














