
Lampung (RN)- Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi.
ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung tahun angaran 2020, EN Selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. Dan AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung tahun angaran 2020.
“Sebelumnya pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap LA diperiksa sebagai saksi terkai tugasnya selaku Bendahara KONI Provinsi Lampung tahun angaran 2020 dan AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Satgas Pengadaan Aplikasi KONI Provinsi Lampung,” kata Kasi Penkum kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H, melalui siaran pers, selasa (15/03/2022).
Dirinya menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
“Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya. (Red)
















