
Jakarta (RN)- Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H perintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk, Melakukan kegiatan operasi intelijen.
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Dr. ST. Burhanuddin melalui kepala pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Operasi Intelejen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya melalui siaran pers resminya, jumat (25/03/2022.
Dirinya juga menjelaskan, Operasi Intelejen ini dalam rangka mengamankan produk dalam negri. Dan agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja. (Red)














