Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Dilaporkan Pengacara

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Hotman Paris dipolisikan oleh seorang pengacara Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Baru diterima LP (laporan polisi),” ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Andar Situmorang mengatakan, Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.

“Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya di vonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” kata Andar kepada wartawan.

Dalam laporannya, Andar Situmorang mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

Terpisah, Hotman Paris menanggapi laporan yang dilayangkan terhadapnya. Dia menyebut Andar merupakan mantan narapidana kasus ijazah palsu.

“Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis oleh Mahkamah Agung 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelas Hotman.

Dia mengatakan dengan jam terbangnya yang tinggi sebagai pengacara, kesalahan dalam membaca putusan tidak mungkin terjadi.

“Tidak mungkin seorang Doktor Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan oke,” tutupnya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080