Dokter di Kalimantan Barat Pakai Narkoba Sembunyikan Alat Hisap Sabu di Rumah Dinas

banner 728x90

infogeh.co, Kalimantan – Polres Kapuas Hulu meringkus dokter berinisial FDN yang kedapatan menyimpan sabu dalam kardus kecil, Sabtu 28 Mei 2022.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada dokter berinisial FDN membawa narkoba jenis sabu.

“Sekitar jam 08.30 WIB bertempat di depan warung makan warga di Desa Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong, dokter tersebut berhasil diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu dalam kardus kecil dilakban berwarna cokelat,” kata Kapolres saat press release di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 31 Mei 2021.

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan beberapa masyarakat, didapati bahwa kardus kecil yang dibawa pelaku tersebut berisikan 1 (satu) paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 botol pemberat berisikan air dan 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku yakni rumah dinas dokter di Desa Jongkong Pasar. Di rumah itu ditemukan alat hisap sabu yang disembunyikan dalam jaket pelaku yang digantung dalam kamar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jongkong dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

 

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080