infogeh.net, Jakarta – Dokter Richard Lee ditahan polisi terkait kasus akses ilegal. Penahanan akan dilakukan mulai malam ini, Senin (27/12).
Iya mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya.
Zulpan belum memberikan penjelasan detail terkait penahanan Richard. Polisi, kata dia, akan menyampaikan perkembangan kasus ini Selasa (28/12) besok.
“Besok kita sampaikan detailnya,” ujarnya
Sebelumnya, dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.
Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, meminta agar kasus akses ilegal akses yang menjerat kliennya segera disidangkan. Ia menyampaikan hal itu usai mendampingi Richard menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9)
Razman mengatakan Richard tidak bermaksud untuk melakukan tindakan akses ilegal akun Instagramnya yang telah disita oleh polisi. Sebab, menurut Razman, Richard membuat unggahan lewat akun Facebook miliknya yang ternyata terhubung dengan Instagram.
“Dokter Richard Lee dengan tanpa mengetahui konsekuensi hukum di belakangnya, dia bersama kreatornya, saudara Hans Pranata, itu mem-post di akun Facebook, lalu muncul di IG,” ucap Razman.
Berita ini telah diterbitkan terlebih dahulu di halaman resmi Kumparan.com














