Dua Pemuda ditangkap Polisi akibat Lukasi Seorang Gadis

Barang Bukti
banner 728x90

infogeh.net, Lampung Selatan – Dua pemuda yakni Riki Setiawan (18) warga Kampung Sidang Anom, Sekampung Udik Lampung Timur dan Anton Bin Herman (18) warga Sidomulyo, Lampung Selatan, diamankan Polsek Panjang pada Sabtu (10/11/2018).

Keduanya diamanakan petugas, lantaran melakukan Ppnganiayaan terhadap AM (16), warga Padangcermin, Pesawaran yang tinggal di Way Lunik, Panjang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian perut, akibat terkena luka dari tebasan badik milik pelaku. “Mereka ada cekcok, jadi tiba-tiba korban di aniaya,” ujar Kapolsek Panjang Kompol Sofingi, Minggu, (11/11/2018).

Usai melakukan penganiayaan tersebut, korban berteriak dan warga setempat mengamankan tersangka bersama Babinkamtibmas setempat. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panjang. “Ada motif kesal antara pelaku dengan korban,” katanya.

Aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau jenis badik yang bersarungkan kayu, 2 bilah besi yang ditajamkan kedua sisinya, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, dan 1 unit ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi lampost.co

banner 1080x1080