infogeh.net, Lampung Utara – Seorang oknum kepala desa ditangkap petugas Polres Lampung Utara karena menganiaya seorang warga saat melitasi jalan Desa Wonomarto, Jumat, 17 Juli 2020, pukul 14.30 WIB. Saat ini oknum kades tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas. Oknum kades berinisial UD (60) itu merupakan kepala Desa Labuhanratu Kampung, Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum kepala desa berinsial UD karena diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok dan menjalani perawatan tim medis. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2020.
Dia menjelaskan dari hasil keterangan saksi korban dan warga diketahui aksi penganiayaan tersebut terjadi saat korban baru pulang dari mengadu ayam diantar ke rumah temannya di daerah Banjar Ketapang, Sungkai Utara. Pada saat bersamaan tiba–tiba datang oknum kepala desa tersebut dan langsung menuduh korban telah mengambil televisi miliknya.
Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan tersebut membuat sang kades emosi dan tanpa disangka langsung membacok hingga mengenai punggung dan kepala korban.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Luka di punggung mendapat sembilan jahitan dan luka di kepala mendapat satu jahitan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
















