Jam-Pidum Hentikan Pekara, Ibu Yang Mencuri Demi Anak Belajar Online 

banner 728x90

Jakarta (RN)- Bedasarkan Keadilan Restoratif Kepada seorang ibu yang mencuri demi anaknya agar dapat mengikuti Pelajaran secara Online akhirnya Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Di hentikan pekara tersebut Tersangka atas nama Vivi Nurbayati alias IVA dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, pada Kamis 14 April 2022 secara virtual.

Kepala pusat penerangan hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, Peristiwa berawal pada Minggu 26 Desember 2021, Tersangka IVa bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah ipar Tersangka bertempat di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

“Sekitar pukul 07.30 WITA Tersangka bangun dan melihat saksi ZULFITRA sedang tidur di ruang tamu dan juga melihat sebuah handphone SAMSUNG GALAXY A12 warna blue Imei1 : 353404724267601 Imei2 : 35699770 4267605 berada di atas meja ruang tamu, Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut,” kata ketut. Melalui siaran pers, minggu (17/04/2022).

Ia menjelaskan, motif Tersangka mengambil handphone tersebut dikarenakan anak Tersangka membutuhkan handphone untuk digunakan belajar daring (online). Akibat perbuatan Tersangka korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000.

“Pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat,” jelasnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (Red

banner 1080x1080