infogeh.net, Nasional – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara sekaligus Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio pada Jumat, 8 Januari 2021 ke Mabes Polri.
Politisi kondang Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana dengan konten ponografi di media sosial.
“Iya benar, kami laporkan ke Bareskrim tadi,” kata Febriyanto.
Febri mengemukakan bahwa laporan dibuat lantaran Fadli memberikan ‘like’ terhadap akun yang berisi video asusila yang terpampang dalam akunnya.
“Adanya itu di likes akun @fadlizon, maka secara langsung bisa di akses atau di ketahui oleh pengguna twitter lain entah itu follower akun @fadlizon atau tidak,” tulisnya.
Perkara ini menyematkan pemilik akun twitter @fadlizon sebagai terlapor. Febri menduga bahwa akun twitter itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 (1) Undang-undang Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
“Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk Pornografinya,” ungkapnya.
Namun sebelumnya, politisi Partai Gerindra tersebut mengklaim bahwa hal tersebut sebagai tindakan yang tidak disengaja oleh tim admin pengelola akunnya
“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” tulis Fadli melalui akun Twitter @fadlizon, Kamis, 7 Januari 2021.
















