KPK Tetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

banner 728x90

infogeh.com, Nasional – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

banner 1080x1080