infogeh.net, Bandar Lampung – Pemprov Lampung akan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Tahun 2022 mendatang.
“Saat ini kami sedang menyiapkan skema pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, Senin, 27 Desember 2021.
Koordinasi bersama dengan BPK agar program yang dilaksanakan itu kontraproduktif dan menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak.
“Skema pemutihan 2022 berbeda dengan 2021. Jika tahun ini masyarakat hanya bayar satu tahun berjalan dan denda dihapus. Untuk 2022 mungkin hanya dalam bentuk diskon saja,” katanya.
Dengan begitu, pemutihan pajak kendaraan yang direncanakan pada pertengahan 2022 tersebut diharapkan tidak menghilangkan potensi pajak daerah.
“Pemutihan pajak tetap memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa harus melanggar ketentuan dengan adanya potensi hilangnya pendapatan,” ujarnya.
Berita ini telah diterbitkan terlebih dahulu di halaman resmi Lampost.co
















