infogeh.co, Bandar Lampung – Seorang PNS di Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Andre Hermawan (39), ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain Andre, petugas juga mengamankan Chandra (35).
Keduanya diciduk petugas pada Selasa, 25 Januari 2022 sore lalu, di SPBU Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran pom bensin tersebut.
“Kami segera tindaklanjuti dan menemukan dua pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP,” ujar Wahyu, Jumat, 28 Januari 2022.
Saat digeledah, ditemukan tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan skop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati,” beber dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba, terutama bandar dan pengedar.
“Jangan bermain narkoba di Lampung, akan kami sikat semuanya tanpa pandang bulu. Terutama bagi para bandar dan pengedar,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co
















