Polisi Ringkus Dua Pemuda Saat Transaksi Sabu di Kotabumi Lampung Utara

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Utara – Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, kepada Lampost.co, menjelaskan kedua pemuda yang diduga sebagai pemakai ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.

“Saat dilakukan penangkapan petugas meringkus dua orang pemuda dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 paket jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah alat penghisap sabu (bong), 1 buat lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 buah kotak rokok merk gudang Baru, dan 1 buah lakban kecil.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pemuda tersebut mengakui barang terlarang tersebut dibelinya dari salah seorang, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka kedua pemuda ini akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

banner 1080x1080