Sebanyak 332 Amplop Berisi Rp16,6 Juta Dugaan Money Politics Dilaporkan ke Panwas

banner 728x90

infogeh.net, Tanggamus – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus masih memproses dugaan money politics (politik uang) yang dilaporkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Dewi-Syafii (De-Sa).

Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan, yang melaporkan dugaan praktik money politik adalah IS, kemudian terduga pelaku adalah SN warga Pekon Singosari Kecamatan Talangpadang.

”Ya, kami sudah menerima laporan dari IS tentang adanya praktik money politik, dimana berdasar laporan IS, SN ini diduga membagi-bagikan amplop berisi uang atas nama paslon gubernur nomor urut 3 dan paslon bupati nomor urut dua,” kata Dedi, Minggu malam kepada sejumlah awak media di kantor Panwaslu Tanggamus.

Baca Juga Yuk :  BEJULUK BEADOK, NILAI SOSIAL DALAM GELAR ADAT LAMPUNG

Ditambahkan Dedi, jika, amlpop yang berhasil diamankan di Pekon Singosari sebanyak 332 amplop dengan total nomimal Rp16,6 juta. ”Satu amplop nominalnya Rp50 ribu,” ujar dia. Masih kata Dedi, bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani persoalan ini.

”Ya, masih kita proses, belum kita tentukan, sebab kita harus dalami dulu dan telusuri, kita kedepankan asas praduga tak bersalah, yang jelas kami perlu waktu lima hari untuk memproses ini,” kata dia.

Baca Juga Yuk :  Jaga Silaturahmi, PGN Gelar 'Fun Football" Bersama Pelanggan Industri 

Dilanjutkan Dedi, bahwa, ada sanksi tegas berupa pidana bagi pelaku money politik, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. ”Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun,” pungkas Dedi.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi radarlampung.

banner 1080x1080