infogeh.net, Bandar Lampung – Seorang kakek HD berusia 65 ditangkap dikediamannya karena mencabuli anak di bawah umur inisial IS (6). Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya wilayah Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sekitar pukul 10.00, Senin, 3 Januari 2021.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hary Budianto, mengatakan kakek tersebut awalnya meminta korban membeli sebatang rokok ke warung dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
“Saat itu korban sedang main petak umpet bersama temannya di depan rumah pelaku. Lalu pelaku memanggil korban dan menyuruh korban ke warung belakang rumah pelaku,” kata Hary, Selasa, 4 Januari 2022.
Setelah itu, korban memberikan rokok kepada kakek tersebut. Namun, tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi dan ke ruang tengah rumahnya.
Kemudian tersangka merayu anak tersebut untuk tidur dengan iming-iming diberikan uang. Awalnya korban sempat menolak, tetapi tersangka memaksa dengan bujukannya hingga korban mengikuti perintah sang kakek.
“Di saat itu pelaku mencabuli korban,” ujarnya.
Dengan rasa takut, korban menjerit dan berlari pulang. Di rumahnya, korban menceritakan perbuatan kakek tetangganya itu, sehingga ibu korban langsung melapor ke Polsek Telukbetung Selatan.
“Hari itu juga pelaku langsung kami bawa ke Polsek TBS guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co
















