Waduh ! 2 Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas

banner 728x90

infogeh.co, Bandarlampung – Majlis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memutuskan bebas untuk dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara.

Keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril dan kontraktor Abdul Azim.

Atas putusan itu, jaksa langsung menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kami mengajukan kasasi yang Mulia,” ujar jaksa Hardiansyah.

Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut kedua dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, membayar uang pengganti Rp794.368.321 subsider empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, menilai keduanya tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Efi, Rabu, 8 Juni 2022.

Keputusan itu dengan pertimbangan terdakwa Abdul Azim telah mengembalikan kelebihan pembayaran dari kekurangan volume 400 dari 2.200 meter panjang jalan senilai Rp163.175.662,51,

“Sedangkan dakwaan dan pembuktian penuntut umum berpedoman pada perhitungan sendiri terkait kerugian negara atas proyek pengaspalan jalan berdasarkan penilaian audit sepihak dengan realitas kualitas jalan pada 2021,” ujarnya.

Kemudian, perhitungan kerugian negara dari akuntan publik menggunakan core drill setelah hasil pekerjaan diserahterimakan sekitar satu tahun empat bulan. Pedoman tersebut ditolak majelis hakim.

Hasil core drill dilakukan jauh setelah hasil pekerjaan diserahterimakan untuk menjadi dasar menghitung kekurangan volume dan dikompensasi menjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul tidak pasti, tepat dan akurat.

“Untuk itu majelis hakim tidak dapat meyakininya sebagai akibat perbuatan terdakwa,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080