Waduh ! ASN Tidak Masuk 10 Hari Berturut-turut Akan Dipecat

banner 728x90

infogeh.co, Bandarlampung – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Freddy mengatakan saat ini terdapat aturan baru yang diberlakukan bagi aparatur sipil negera (ASN), terkait pengenaan sanksi hingga pemecatan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 terkait jam kerja ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“SE tersebut dalam rangka memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil. Hal ini akan menjadikan pengawasan lebih ketat terkait jam kerja para ASN,” kata Plh Sekprov Lampung, Freddy, saat ditemui di kantor Gubernur Lampung, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga Yuk :  Forum Praktisi Sales, Optimalkan LinkedIn untuk Closing

Freddy mengatakan jika aturan ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari sebagai upaya memberikan ketertiban dan menjadikan ASN bertanggung jawab dengan tugasnya. “Aturan ini diperketat, karena kalau dulu aturannya jika tidak bekerja 60 hari beturut-turut. Jadi sekarang harus hati-hati dan ikuti aturan,” ujar dia.

Ia menjelaskan jika aturan tersebut berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas,” ujarnya.

Baca Juga Yuk :  Forum Praktisi Sales, Optimalkan LinkedIn untuk Closing

Ia memastikan agar PNS di lingkungan Provinsi Lampung dan kabupaten/kota menerapkan aturan ini guna pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta sebagai upaya percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

“Berdasarkan aturan Menteri jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Waktu ini bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080