8 Orang Pengedar 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja Dibekuk Polisi di Kota Surabaya

banner 728x90

infogeh.co, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja pada Kamis (18/8). Total ada delapan pelaku ditangkap.

Mereka berinisial RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27) serta AZ (24).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba sabu seberat 60 Kg dan ganja seberat 13 Kg.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, jaringan pengedar sabu dan ganja ini berasal dari beberapa wilayah.

“Satnarkoba Polrestabes Surabaya bersama unitnya telah mengungkap dalam waktu seminggu peredaran gelap narkoba jaringan dari Sumatera, Kalimantan, dan Surabaya,” kata Yusep dalam jumpa pers.

Yusep menyebut, sabu yang diperoleh para pelaku ini berasal dari China. “Di mana barang ini berasal dari China,” ucap dia.

“Pengungkapan ini dilaksanakan dalam waktu satu minggu dari 4 TKP, dan untuk 4 TKP tersebut kita telah mengamankan 6 tersangka, baik tersangka atas kepemilikan daripada psikotropika jenis sabu dengan berat total sebesar 90,7 Kg dan 2 tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja 13,6 Kg,” jelas Yusep.

Yusep menuturkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan RM di sebuah hotel di Surabaya pada bulan Juni. Saat itu, polisi menemukan 5,3 Kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing.

“Perlu saya sampaikan bahwa jaringan gelap narkoba ini berasal dari pengungkapan di wilayah Surabaya di salah satu sebuah hotel pada bulan Juni,” ucap dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku lain berinisial AN, BA, dan AY. Mereka ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan di Pulau Jawa.

Polisi menemukan 42 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dengan seberat 42 Kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Kita kemudian kembangkan terhadap TKP berikutnya dan 3 tersangka lainnya inisial A, B, maupun AY. Dari 3 tersangka TKP kedua kita amankan 42 kg sabu. Dan kita melakukan penangkapan pembuntutan termasuk ke luar provinsi. Dan kemudian di TKP berikutnya kita amankan,” terangnya.

Kemudian pada Rabu (15/6) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi meringkus dua pelaku lain yakni AL dan CH di sebuah rumah makan Kota Medan. Saat penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 kg.

“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegasnya.

“Pada TKP keempat, mengamankan 2 tersangka atas nama inisial EK dan AN. Dan pada dirinya diamankan jenis ganja total berat 13,6 kg. Dan jaringan ini terus kami dalami,” ungkap dia.

Para pelaku kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080